Sabtu, 13 April 2013

Keluhan Guru TIK direspon pemerintah : terkait UKA dan sertifikasi


Melihat kondisi guru
TIK tingkat SMKP dan SMA yang tidak di ikut sertakan dalam Uji
Kompetensi Awal (UKA) tahun 2013 yang juga sekaligus untuk seleksi calon
peserta sertifikasi tahun 2013 hingga 2015 yang pernah di khabarkan
pada web ini dan kaitannya dengan kurikulum 2013, dan juga dengar
pendapat dengan pemerintah khususnya dengan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, pihak kementrian telah merilis surat resmi yang menyatakan
bahwa guru TIK telah kembali diperbolehkan untuk mengikuti Uji
Kompetensi Awal (UKA) tahun ini.


Pernyataan
resmi dari Kemdikbud mengenai hal ini (tertuang dalam surat nomor
06032/J2/LL/2013 tanggal 4 April 2013 tentang pelaksanaan Uji Kompetensi
Guru Tahun 2013 yang kami terima tanggal 8 April 2013 melalui email
disdik.acehselatan@yahoo.co.id) : Menanggapi surat kami nomor
05503/J2/LL/2013 tanggal 22 Maret 2013 tentang perubahan jadwal
pelaksanaan UKA 2013. Terkait dengan rencana penataan perubahan struktur
kurikulum 2013 dan implementasinya yang akan dilaksanakan tahun 2013,
mata pelajaran TIK tetap akan di ikut sertakan dalam Uji Kompetensi
tahun 2013 dengan mengikuti ketentuan :



  • Bagi
    yang memiliki ijazah S1 TIK dapat mengikuti uji kompetensi dan
    sertifikasi bidang studi TIK sesuai dengan kebutuhan di masing-masing
    sekolah dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam,

  • Dapat
    mengikuti uji kompetensi dan sertifikasi TIK di jenjang SMK yang
    memiliki bidang studi keahlian TIK sesuai dengan kebutuhan dengan tetap
    mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam,

  • Bagi
    yang mengajar TIK memiliki ijazah S1 bukan TIK disarankan untuk
    mengikuti Ujian Kompetensi dan sertifikasi sesuai dengan program studi
    ijazah S1 dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan beban kerja 24 jam.


Tiga point yang disampaikan oleh pihak Kemdikbud melalui Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Kemdikbud.

Bagi
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk berhati-hati menelaah surat ini,
karena penjelasan dalam surat mengandung makna dualisme kebijakan yang
ujung-unjungnya sangat merugikan guru kita.


Bagi
rekan di Dinas Pendidikan/Kabupaten Kota yang biasa dengan penetuan
guru yang disertifikasi boleh menganalisanya, seperti : bagi guru yang
S1nya TIK silakan mengikuti UKA 2013 dan sertifikasi 2013 jika dikaitkan
dengan Kurikulum 2013 bagaimana guru tersebut dapat mengajar 24 jam
bila di struktur kurikulum 2013 belum diakomodir (walaupun mata
pelajarannya di sekolah tetap ada tetapi tetap tidak di akui kurikulum -
ibaratnya seperti pelajaran fisika dan biologi di SMP yang diakui
kurikulum adalah pelajaran IPA terpadu).


Guru
TIK di SMA dan SMP dapat mengikuti UKA 2013 dan Sertifikasi 2013 tetapi
di jenjang SMA, ini merupakan pernyataan yang hanya mudah di wajana
tetapi sulit di implementasi. Sekedar membayangkan, guru TIK di SMK saat
ini sudah berlebih, dan jika guru TIK SMA dan SMP mengikuti UKA dan
sertifikasi jenjang SMK artinya setelah lulus sertifikasi mereka harus
di pindahkan ke SMK untuk pemenuhan jam mengajar 24 jam, sementara di
SMK guru TIK yang sudah disertifikasi juga sudah berlebihan dan untuk
memenuhi jam mengajar 24 jam sangat sulit terpenuhi.


Bagi
guru TIK yang S1nya bukan TIK disarankan untuk mengikuti UKA dan
Sertifikasi sesuai dengan S1nya. Timbul pertanyaan : bila guru terebut
telah mengajar TIK lebih dari 5 tahun (syarat sertifikasi salahsatunya
adalah dibenarkan guru beralih fungsi mengajar tidak sesuai dengan S1nya
asalkan telah mengajar di mata pelajaran tersebut minimal 5 tahun
dengan menunjukkan SK mengajarnya), artinya guru yang bersangkutan jika
mengkuti UKA dan sertifikasi 2013 sesuai dengan S1nya, dengan sangat
terpaksa guru dan kepala sekolah harus menset ulang SK mengajarnya
sesuai dengan S1nya.


Dan masih banyak
hal-hal lain yang mungkin saja terjadi, yang kami rasa semuanya telah
ada jawabannya oleh Pihak Kementrian, karena untuk saat ini pihak
kementrian satu suara (bukan seperti masa lalu, setelah selesai di
sertifikasi kemudian masuk kebahagian lain yang mengurus pembayarran
sertifikasi banyak guru terhambat pembayaran dengan alasan tidak sesuai
dengan KTSPlah, tidak sesuai dengan jam mengajar linierlah, NUPTK waktu
sertifikasi tidak sesuailah, dan alasan-alasan lain yang pada awalnya
masuk akal dan setelah beberapa lama jadi tidak masuk akal karena
kebijakan).
Sumber info Dinas Pendidikan Kab. Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar